UMP Lampung Dipastikan Naik, Dua Tahun Tak Bergerak di Angka Rp2,4 Juta

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

16 November 2021 15:48 WIB
Breaking News | Rilis ID
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Upah Mimimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP – UMK), Senin (15/11/2021).

Meski demikian, belum diketahui angka pasti UMP Lampung yang sudah dua tahun tidak bergerak di angka Rp2.432.001.

Hanya, Kemenaker menyebut rata-rata penyesuaian UMP 2022 adalah 1,09 persen.

Jika mengacu angka itu saja, maka UMP Lampung 2022 akan menjadi Rp2.458.509. Atau, naik hanya Rp26.508.

Hitung-hitungan ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

PP mengatur penetapan upah didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hasilnya, UMP terendah terjadi bagi pekerja di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan tertinggi DKI Jakarta Rp4.453.724.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyampaikan hal ini dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Masih berpatokan data yang sama, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83 persen.

Sementara, kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi Bangka Belitung yang mencapai 3,29 persen dan inflasi terendah Papua -0,4 persen.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Indah Anggoro Putri

UMP Lampung

UMP

Upah Mimimum Provinsi

Upah Mimimum Kabupaten

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya